Aceh Timur – Babinsa Koramil 05/Idi Rayeuk Kodim 0104/Aceh Timur Sertu Johanes bersama perangkat Desa melakukan pemasangan spanduk yang berisikan tentang himbauan ketertiban hewan ternak yang bertempat di desa Seuneubok Puyun, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (29/05/2022).
Keberadaan hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran, telah menjadi perhatian yang serius, mengingat selain mengganggu tanaman warga, kotoran hewan tersebut sangat mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Sertu Johanes mengungkapkan, menyikapi hal tersebut pihaknya bersama perangkat desa mengingat kembali kepada warga dengan melakukan pemasanagan spanduk yang berisikan himbauan tentang menertibkan kembali hewan ternak yang berkeliaran.
“Adapun isi himabuan tersebut yakni, melarang melepas/membiarkan hewan ternak berkeliaran dipemukiman penduduk dan bila itu terjadi akan diberikan sangsi berupa pembayaran denda, penyitaan hewan ternak sampai kurungan terhadap pemilik hewan ternak”, jelasnya.
Himbauan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Qanun pemerintahan Kabupaten Aceh Timur No. 9 tahun 2012.
Lajutnya Babinsa berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, kita mengajak serta menghimbau warga yang memiliki hewan ternak agar mengkandangkan hewan tersebut setidaknya hewan ternak diikat biar tidak berkeliaran bebas, tandas Babinsa.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|